Ia juga menyebut, AA telah menggauli kedua anak tirinya itu lebih kurang lima tahun lamanya.

“Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku,” jelas Kapolres.
Di hadapan polisi, AA berdalih, menggauli dua anak tirinya merupakan ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban.
Atas dasar ritual, pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari.
“Ibu korban tidak berani melapor kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” ujar AKBP Arsyad.
Kini, pelaku AA mendekam di balik jeruji besi Polres Morowali Utara. AA terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Rendy Zulkarnaen)