Sambut Ramadan 1446 H, Wali Kota Palu Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1446 H / 2025 M, Wali Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang berisikan seruan bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif, religius, aman, serta menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama selama Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh pelaku usaha, masyarakat, serta pedagang. 

Beberapa poin utama yang ditekankan dalam seruan ini mencakup pembatasan operasional tempat hiburan malam, aturan bagi rumah makan dan kafe, serta larangan makan dan minum di tempat umum pada siang hari.

Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah larangan bagi tempat hiburan malam seperti bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat untuk beroperasi selama Ramadan. 

Selain itu, hotel, restoran, kafe, bar, serta toko modern dilarang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol mulai satu hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.

Sementara itu, pemerintah tetap mengizinkan restoran, kafe, dan warung makan untuk beroperasi, baik pada siang maupun malam hari, dengan beberapa ketentuan khusus. 

Usaha kuliner yang buka pada siang hari wajib memasang tirai penutup agar tidak terlihat secara langsung dari luar. Selain itu, pemilik usaha dilarang memasang spanduk atau menu yang menampilkan gambar makanan di depan tempat usaha selama bulan Ramadan.

Bagi restoran dan kafe yang memiliki fasilitas live music, operasional musik hanya diperbolehkan setelah salat tarawih, yakni mulai pukul 21.30 hingga 00.00.

Selama Ramadan, masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menghormati mereka yang sedang menjalankannya.

Para pedagang kaki lima dan pedagang musiman juga diharapkan mematuhi aturan yang ditetapkan. Mereka dilarang berjualan di atas trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau, kecuali di lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Palu. 

Selain itu, mereka diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan tempat mereka berjualan.

Selain itu, Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana yang kondusif sehingga Ramadan dapat dijalankan dengan penuh khusyuk dan kedamaian. (*/awg)