Sengketa Pilgub Sulteng Selesai, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Masuk Daftar Pelantikan Kepala Daerah

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. 

Hasil persidangan itu dibacakan langsung, Hakim Konstitusi Arif Hidayat dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2)

Dari hasil putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A Lamadjido dinyatakan menang dan berkekuatan hukum dalam pilkada 2024 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan tidak memenuhi syarat formil. 

“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah  beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Dilansir dari laman resmi mkri.id, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah. 

Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. 

Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

Sementara itu dilansir dari nasional.kompas.com Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025). 

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, (Jakarta) meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. (*/awg)