PARIGI MOUTONG – Sebanyak empat pelaku perdagangan orang berupa prostitusi online melalui aplikasi Michat diringkus Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Jumat, 19 Januari 2024.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, mengungkapkan, keempat pelaku diringkus di salah satu hotel.
“Praktek Prostitusi online melalui aplikasi MiChat berhasil kita ungkap di Hotel GM Parigi, pada Jumat dini hari,” ungkap AKBP Jovan, Selasa, 23 Januari 2024.
Keempat pelaku prostitusi online Michat itu berinisial FA (28 tahun), NS (18 tahun), AMA (18 tahun), dan MZA (24 tahun).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, diketahui, seluruh pelaku yang diringkus itu beralamat Gorontalo.
“Pelaku dalam melaksanakan praktek prostitusi menyewa tiga kamar hotel GM Parigi dan menyiapkan tiga wanita PSK inisial IM, SB, dan AM,” jelas Kapolres.

Jovan menyebut, PSK ditawarkan melalui aplikasi Michat, tarifnya mulai dari Rp 350 ribu sampai dengan Rp 400 ribu.
“Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu perpelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya,” sebutnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti tujuh alat kontrasepsi, uang tunai Rp 750 ribu, dan lima gawai.
Saat ini, keempat pelaku mendekam di Polres Parigi Moutong dan dijerat Pasa 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukum minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Rendy Zulkarnaen)