Saudi Perketat Aturan Umrah, Masuk Saudi Maksimal 13 April, Wajib Keluar Sebelum 29 April 2025

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu akhir masuk bagi jamaah umrah dan batas akhir keluar dari Saudi. 

Tanggal 15 Syawwal 1446H bertepatan dengan 13 April 2025 adalah hari terakhir pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Saudi. Kemudian tanggal 1 Dzulqo’dah 1446H (29 April 2025) adalah batas akhir bagi jamaah umrah untuk keluar dari Saudi.

Dilansir dari laman resmi amphuri.org, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan AMPHURI kembali mengingatkan bahwa

“Jadi,  13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir bagi pemegang visa umrah dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada tanggal 29 April 2025. Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” tegas Firman M Nur, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Bagi yang tetap tinggal di Saudi setelah tanggal akhir tersebut, kata Firman, merupakan pelanggaran dan berakibat sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar SAR 100.000. 

Termasuk kepada syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jamaahnya yang overstay.

 “Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” tandasnya.

Menurut Firman, semua itu dilakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan ibadah Haji 1446H. Karena itu, Firman kembali mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umrah maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman mengingatkan.

Dalam kesempatan ini juga, AMPHURI menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Sebab, di tahun ini Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).

“Pastikan calon jamaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar ancaman dendanya lebih besar lagi,” tegasnya. (*/awg)