PALU – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Fuad Pleret melalui kanal YouTube pada 22 Maret 2025 pukul 20.49 WITA menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan tokoh adat di Sulawesi Tengah.
Fuad dinilai telah melakukan ujaran kebencian, penghinaan, serta fitnah terhadap Guru Tua — sosok ulama, pendidik, dan pemimpin spiritual yang dihormati di kawasan Indonesia Timur.
Dalam unggahan videonya, Fuad menyebut kata-kata seperti “monyet” dan “pengkhianat” yang ditujukan kepada Guru Tua. Ia juga mempertanyakan perjuangan sang ulama dan mencurigai kurikulum Alkhairaat yang didirikan oleh Guru Tua.
Menanggapi hal ini, Dewan Majelis Adat Patanggota Ngata Palu menggelar Libu Potangara Nuada(sidang peradilan adat) di Banua Oge, Kelurahan Lere, Kota Palu, pada Kamis (10/4).

Sidang adat tersebut menjatuhkan sanksi adat kepada Fuad Pleret sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran norma dan etika adat yang dilakukan.
Ketua Dewan Majelis Wali Adat, Arena Jaya Rahmat Parampasi, menyampaikan bahwa seluruh aduan yang disampaikan telah memenuhi unsur pelanggaran adat dan diputuskan dalam sidang.
“Semua norma yang dilanggar kami tuangkan dalam putusan, dan seluruh permohonan sanksi adat yang diajukan dikabulkan,” ungkap Arena kepada awak media usai sidang.
Fuad Pleret ditetapkan sebagai Tosala atau pelanggar adat, dan dijatuhi sanksi berupa lima ekor kerbau, lima lembar kain kafan putih, lima dulang adat tempat kepala, lima bilah klewang, lima mangkuk adat putih, lima piring putih bermotif daun kelor, serta 99 real uang sedekah dikali lima yang jika dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp2,2 juta.
Selain itu, Fuad juga dikenai sanksi sosial berupa pengasingan dari kehidupan bermasyarakat, sebagai bentuk pencegahan agar tindakannya tidak kembali memicu kegaduhan di tengah masyarakat. (*/awg)