Dinilai jadi Penghambat Para Pencari Kerja, Wamenaker Akan Kaji Kembali Batas Usia di Lowongan Kerja

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Persyaratan batas usia maksimal dalam lowongan kerja masih banyak ditemukan di Indonesia. Ketentuan ini pun mendapat perhatian dari pemerintah, mengingat dampaknya terhadap para pencari kerja.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turut menyoroti aturan tersebut. Menurutnya, batas usia dalam lowongan pekerjaan justru menjadi penghambat bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” kata Wamenaker Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025) dikutip dari news.detik.com, Jumat  (4/4)

Menurut Immanuel Ebenezer syarat tersebut membuat pencari kerja yang masih di usia produktif menjadi putus asa. Wamenaker menyinggung agar aturan itu dihapus

“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” katanya.

Noel menegaskan bahwa persyaratan usia dalam lowongan kerja tidak boleh melanggar hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah penghapusan batas usia maksimal dalam rekrutmen akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

“Belum, kan saya baru di Ketenagakerjaan, kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari, Undang-Undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan Undang-Undang,” ucapnya. (*/awg)