Rayakan HUT ke-61, Pemprov Sulteng Beri Kado Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Bagi kamu warga Sulawesi Tengah, ada kabar baik nih. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.

Dalam unggahan akun instagram resmi Bapenda Provinsi Sulteng, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido mengumumkan bahwa insentif ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun bentuk insentif yang diberikan meliputi:

– Pembebasan atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
– Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 100%.
– Pembebasan Pajak Daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor.

Program yang bertajuk BERANI BEBASKAN TUNGGAKAN PKB – Bersama Anwar Reny Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor” ini berlangsung mulai 14 April hingga 14 Mei 2025 dan dapat dimanfaatkan di seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) se-Sulawesi Tengah.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat serta memberikan apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak. 

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda atau beban tambahan. (*/awg)