Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri, Pemkot Palu Atur Fleksibilitas Kerja ASN

by Tim Redaksi
0 comment

PALU  – Pemerintah Kota Palu menyesuaikan pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Wali Kota Palu melalui surat edaran nomor : 100.3.4.3/0914/ORG/2025 yang menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu untuk memberikan fleksibilitas dalam mengatur sistem kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA). 

Aturan ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Meski terdapat penyesuaian sistem kerja, Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar. Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan ketersediaan layanan esensial, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Selain itu, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) diharapkan dapat dioptimalkan untuk memastikan efektivitas kerja. Kepala Perangkat Daerah juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi selama periode penyesuaian ini.
Dalam kebijakan ini, cuti tahunan ASN diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai yang bertugas di unit layanan publik. 

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, jadwal layanan akan disesuaikan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menjaga keterbukaan informasi, masyarakat tetap dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi melalui berbagai kanal pengaduan, seperti Lapor Wali Kota Palu SanguPalu, LAPOR! (www.lapor.go.id), serta pengaduan tatap muka. Pemerintah Kota Palu juga akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal atau akses layanan selama periode ini.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kota Palu tetap berjalan optimal meskipun dalam masa libur dan cuti bersama. (*/awg)