Kemenag Palu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 : 2,5 Kg Beras atau Rp35 Ribu per Jiwa

by Tim Redaksi
0 comment

PALU — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan selama bulan suci Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Palu disesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah tersebut, khususnya beras yang dikonsumsi masyarakat. 

Untuk pembayaran dalam bentuk beras, jumlah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.

“Jika membayar dengan uang, maka besarannya ditetapkan Rp35 ribu per jiwa. kata Burhan sata ditemui di kantornya, Senin (10/3).

Burhan mengimbau seluruh umat Islam di Kota Palu agar segera menunaikan kewajiban zakat fitrah, yang sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga akhir bulan suci tersebut. 

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kami juga berharap kepada para imam masjid di Kota Palu untuk melaporkan jumlah zakat yang diterima tahun ini kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di wilayah masing-masing. Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke Kemenag Kota Palu, lalu disampaikan ke Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah, dan akhirnya dilaporkan ke Kementerian Agama Pusat,” jelasnya.

Menurut Burhan, pendistribusian zakat fitrah nantinya akan dikelola oleh BAZNAS Kota Palu melalui berbagai program yang telah dirancang, seperti program “Palu Pintar”, “Palu Sehat”, dan “Palu Berkah”.

Ia juga menambahkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp40 ribu per jiwa. Penurunan ini disebabkan oleh stabilnya harga beras di pasaran yang cenderung turun karena musim panen.

“Mungkin karena sekarang lagi musim panen jadi harganya agak lebih dibawah,” tutup Burhan.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu dan membantu mereka yang berhak menerima, sehingga spirit berbagi di bulan Ramadan dapat terjaga dengan baik. (awg)