PALU – Melihat tren perceraian yang terus meningkat setiap tahun, Menteri Agama RI, Nasruddin Umar, berencana merancang program khusus bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Program ini berupa kursus pra-nikah yang akan berlangsung selama satu semester. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka perceraian di Indonesia.
“Bayangkan, 2,2 juta orang menikah setiap tahun, berarti sekitar 4 jutaan orang. Dari jumlah itu, 35 persen di antaranya cerai. Dan 80 persen perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah 5 tahun,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers Program Prioritas Kementerian Agama di Jakarta Pusat, dilansir dari laman kumparan.com
Nasaruddin menekankan bahwa perceraian memiliki dampak sosial yang signifikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Saya ingin menggarisbawahi ini, 35 persen perceraian setiap tahun,” katanya.
Dikesempatan yang sama Nasaruddin menyebut ada 13 faktor penyebab perceraian, di antaranya masalah ekonomi, perbedaan usia, perbedaan pendidikan, dan pernikahan lintas agama.

“Tapi paling rawan adalah perkawinan lintas agama. Itu penyumbang lebih dari 90 persen perceraian,” ungkapnya.
Karena itu, Kementerian Agama menilai pentingnya pembekalan bagi calon pengantin agar mereka lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga.
“Coba bayangkan, bagaimana mungkin bisa lestari sebuah pernikahan kalau nasihat pernikahan cuma 7 menit? Nah, kita nanti akan membuat kursus calon pengantin ini kalau perlu setara dengan satu semester,” terang Nasaruddin.
Ide untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin terinspirasi dari sistem pendidikan pra-nikah di agama Katolik dan di beberapa negara yang menerapkan pembekalan jangka panjang bagi calon pengantin.
“Seperti teman-teman kita di agama katolik dan di luar negeri itu banyak sekali yang sangat seperti kuliah satu semester tuh,” ujarnya
“Bagaimana caranya berumah tangga yang baik? Nah kita di Indonesia itu gampang sekali kawin. Segala sesuatu yang gampang dilakukan itu biasanya gampang bubaran,” tambahnya.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kementerian Agama berencana menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung guna memperkuat program bimbingan pernikahan.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi angka perceraian serta mencegah dampak sosial yang menyertainya.
“Jadi dampaknya itu akan menciptakan ketenangan, kedamaian, kesejukan, keharmonisan, kekhususan, keakraban satu sama lain. Itu adalah misi layanan keagamaan berdampak,” tutup Nasaruddin. (*/awg)