PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Penundaan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah yang diterapkan secara nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Adiman SH.,M.Si., menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS 2024 ditetapkan memiliki Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK serentak akan dimulai pada 1 Maret 2026.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan pengawas dan penanggung jawab (PIC) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian ini,” ujarnya saat ditenui diruang kerjanya, Jumat (7/3).
Meski sudah mendapatkan konfirmasi, BKD Sulteng mengaku masih menunggu surat edaran atau pemberitahuan resmi secara tertulis dari pemerintah pusat.

“Tadi saya sudah menyampaikan kepada Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di BKN supaya kami segera diterbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan penundaan tersebut,” tambahnya.
Informasi yang diterima SoalPalu, di Sulawesi Tengah sebanyak 440 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, sementara 2.408 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024. Meski demikian, dengan adanya penundaan ini, pengangkatan mereka baru akan efektif sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Perlu digarisbawahi bahwa ini bukan penundaan kelulusan, melainkan hanya penundaan TMT pengangkatan. Jadi, mereka yang sudah lulus tetap berstatus sebagai tenaga non-ASN di OPD masing-masing sambil menunggu pengangkatan resmi,” jelasnya.
BKD Sulteng menegaskan bahwa sebagai pelaksana, pemerintah daerah harus mengikuti seluruh kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PNS dan PPPK ini.
Meski proses di daerah sudah berjalan baik, keputusan ini diterapkan secara nasional sehingga harus dijalankan tanpa pengecualian.
“Kita sebenarnya ingin proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan sesuai jadwal yang sudah disampaikan sebelumnya. Tapi karena ini kebijakan nasional, kita wajib patuh dan melaksanakannya,” imbuhnya.
Adiman juga mengimbau para CASN yang telah dinyatakan lulus untuk tetap bersabar menunggu jadwal pengangkatan resmi.
Ia menegaskan bahwa penundaan ini hanya berkaitan dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT), bukan kelulusan.
“Saya minta kepada semua teman-teman yang sudah dinyatakan lulus CPNS dan PPPK untuk tetap bersabar. Ini adalah kebijakan pemerintah pusat. Penundaan ini hanya soal TMT, bukan menunda kelulusan,” ujarnya.
Kepada para PPPK yang sudah lulus, ia mengimbau agar tetap bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai tenaga honorer sambil menunggu pengangkatan resmi. Ia juga mendorong mereka untuk tetap memberikan kinerja terbaik sesuai kapasitas yang dimiliki.
“Nanti setelah resmi diangkat menjadi PPPK, barulah kita tindaklanjuti penempatan sesuai dengan formasi di mana mereka dinyatakan lulus,” pungkasnya. (awg)