PALU – Dalam sidang pleno yang diselenggarakan, Senin (24/02), Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut.
Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.
Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) termasuk dua daerah dari Sulawesi Tengah yakni, Kabupaten Parigi Moutong dan Banggai.

Dilansir dari mkri.id Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024.
Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MKRI, Jakarta.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah S. Kasim Almahdaly. Sementara itu, Ibrahim A. Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.
PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024.
PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan. (*/awg)