PALU – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan pembebasan biaya transaksi melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pelaku usaha di sektor publik dan Badan Layanan Umum (BLU).
Kebijakan ini rencananya akan berlaku mulai 14 Maret 2025, dengan menurunkan biaya merchant discount rate (MDR) QRIS untuk BLU dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,4% menjadi 0%.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Layanan umum yang dimaksud mencakup rumah sakit, transportasi seperti MRT, KRL, Damri, serta sektor pariwisata, pendidikan, dan pengelolaan dana pendidikan, termasuk Pos Indonesia,” jelas Filianingsih dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Dengan kebijakan ini, diharapkan transaksi digital di sektor publik menjadi lebih efisien dan terjangkau. Pembebasan biaya MDR memungkinkan lembaga layanan umum untuk mengoptimalkan penggunaan QRIS tanpa beban tambahan, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.

Filianingsih menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan BI terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki akses dan efisiensi layanan publik.
“Ini merupakan bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah khususnya untuk meningkatkan atau perbaikan layanan umum,” ujarnya.
Diharapkan, kebijakan ini dapat mempercepat adopsi transaksi non-tunai di berbagai sektor layanan publik, sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong ekonomi digital yang inklusif dan efisien. (*/awg)