Pemkot Palu Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WITA

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Dalam upaya meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan bangsa, pemerintah Indonesia menganjurkan pemutaran lagu “Indonesia Raya” pada waktu-waktu tertentu, seperti setiap pukul 10.00 WITA di instansi pemerintah.  

Hal tersebut juga kini di berlakulan di Kota Palu. Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/0251/ADPEM/2025 yang menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WITA. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Palu, para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta kepala puskesmas di wilayah Kota Palu.

Dalam surat tersebut, terdapat dua poin utama yang harus diperhatikan:

  1. Lagu Indonesia Raya satu stanza wajib diperdengarkan tepat pukul 10.00 WITA setiap hari.
  2. Seluruh orang yang hadir saat lagu diperdengarkan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kebangsaan di lingkungan kerja, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. 

Pemerintah Kota Palu menegaskan agar aturan ini dipatuhi dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh instansi terkait. (*/awg)