PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat-Andi Nur Lamakarate, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Putusan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, dalam pembacaan putusan, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dalil pemohon.

Selain itu, seluruh tahapan pemilihan dinyatakan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya indikasi pelanggaran yang signifikan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa selisih suara antara pasangan Hidayat-Andi Nur Lamakarate dan pasangan Hadianto-Imelda mencapai 37,5 persen, sehingga tidak memenuhi syarat ambang batas untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.
Dilansir dari mkri.id pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Palu 2024 (PHPU Wako) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hadianto Rasyid – Imelda Liliana Muhidin, seharusnya tidak mendapatkan suara dalam Pilwalkot Palu 2024 karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka layak didiskualifikasi sejak awal.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut, Andi Syafrani selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024, hanya pasangan calon Nomor Urut 1 dan 3 yang berhak meraih suara. Menurutnya, seluruh suara yang diperoleh Paslon 2 berasal dari perbuatan yang melanggar hukum.
Mereka meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin sebagai pemenang Pilkada Palu 2024.
Namun dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat-Andi Nur Lamakarate, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan putusan MK ini, kemenangan Hadianto-Imelda tetap sah, dan proses Pilkada Palu dinyatakan telah berlangsung sesuai prosedur. (*/awg)