Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari Resmi Dibatalkan, Ini Alasan Mendagri

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Rencana pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 mendatang resmi dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan langsung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konfrensi persnya, Jumat (31/1) yang lalu. 

Dia menyebutkan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. 

“Jadi otomatis yang dijadwalkan 6 Februari itu akan disatukan. Karena disatukan antara non sengekta dengan dismissal maka otomatis 6 Februari kita batalkan dan secepatnya akan kita lakukan pelantikan yang keserempakanya lebih besar,” ujar Tito dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.

Lebih lanjut kata Tito, nantinya juga kembali akan melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2) besok. Disinggung terkait tanggal pelantikan kepala daerah, Tito mengaku masih menunggu keputusan dismissal dari MK sehingga pelantikan kepala daerah kata dia keserentakannya lebih besar. 

“Prinsip kita setuju, namun kita mohon juga kepada MK agar untuk percepatannya setelah ditetapkan tolong di upload dalam website mereka sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan berdasarkan penetapan MK itu tentang dismissal itu atau yang dicabut gugatan,” tanbahnya. 

Meneruskan instruksi Presiden, Tito mengungkapkan Presiden Prabowo juga meminta agar segala proses ini cepat berjalan sehingga pemerintahan bisa berjalan. 

“Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan MK, baru kita tau ketegasan dari masing-masing lembaga,” pungkasnya. 

Untuk diketahui MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat MK dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

Dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yang semula dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, akan disesuaikan menunggu hasil putusan tersebut. Langkah ini bertujuan agar pelantikan lebih serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya beliau (Presiden) enggak keberatan kalau seandainya pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal disatukan, karea rentan waktunya pendek,” ujar Mendagri kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (*/awg)