PALU – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Jumat (31/1).
Meski menghadirkan pro kontra ditengah masyarakat, namun Prof Abdul Mu’ti memastikan jalur SPMB masih tetap menggunakan empat jalur.
Diantaranya, jalur domisil, jalur prestasi, jalur afirmasi dan keempat jalur mutasi. Dalam mekanisme penerimaan ditingkat Sekolah Dasar Mendikdasmen mengatakan tidak ada perubahan yang signifikan, namun untuk ditingkat SMP ada perubahan pada presentase masing-masing jalur.
“Khusunya dijalur prestasi itu kalau dulu hanya ada dua lewat prestasi akademik atau non akademik, nah di non akademik ini ditambah. Bukan hanya olahraga dan seni tapi siswa yang aktif sebagai pengurus osis dan pramuka dan lain lain, nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ungkapnya saat confrensi pers belum lama ini di Jakarta.
Dia juga menyebutkan dalam penerapan SPMB 2025 ini ada beberapa kebijakan baru yang dihadirkan guna menghadirkan trasnparansi menyangkut data berapa daya tampung dari sekolah-sekolah negeri.

“Dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya khans untuk diterima disekolah itu dan dia bisa kemudian ke sekolah yang lain termasuk sekolah swasta,” ujarnya.
Mendikdasmen juga berharap SPMB ini bisa berjalan dengan lancar dan adanya pemerataan prestasi di sekolah-sekolah di Indonesia.
“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan peraturan yang masih terjadi bisa kita minimalkan,” pungkasnya (*/awg)