PALU – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dalam distribusi barang bersubsidi bagi masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran serta dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, begitu halnya dengan pendistribusian gas LPG 3 Kilo.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan akan menata mata rantai penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya untuk jenis bersubsidi yakni LPG 3 Kg. Dengan penataan ini, penyaluran LPG 3 Kg bisa tepat sasaran.
Hal ini menegaskan isu terkait pengecer atau penjual LPG 3 Kg sudah tidak lagi bisa mendapatkan produk LPG 3 Kg dari Pertamina per 1 Februari 2025.

Dengan pentanaan ini maka, pembelian LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan di agen resmi milik Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyatakan kebijakan penataan mata rantai ini diambil guna mendorong pengecer LPG bersubsidi dapat naik kelas menjadi pangkalan. Salah satunya dengan mendaftarkan kegiatan usaha mereka melalui Online Single Submission (OSS).
“Dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga yang seharusnya. Pasalnya, barang untuk kebutuhan pokok tersebut disubsidi oleh pemerintah.
Menurut dia, LPG 3 Kg yang dibeli oleh masyarakat masih dibanderol sebesar Rp 12.750 per tabung. Padahal harga jual LPG 3 Kg seharusnya Rp 42.750 per tabung.
“Harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung,” kata dia dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (8/1/2025).
Dengan harga LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat saat ini, ia pun membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*/awg)