PALU – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan elemen penting dalam proses verifikasi identitas, baik untuk keperluan administrasi pemerintahan maupun layanan perbankan.
Namun, hingga kini masih ditemukan kasus NIK ganda, di mana satu nomor identitas digunakan di dua KTP yang berbeda.
Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan, mulai dari kesulitan dalam mengakses layanan publik hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
Temuan NIK ganda juga pernah didapatkan di Kota Palu. Hal ini diakui Sekretaris Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Fajarini.

“Nama boleh sama, tempat tanggal lahir boleh sama tapi NIK itu tunggal. Ketika dia ganda itu yang bahaya. Kalau dikembalikan ke Dukcapil NIK itu dikelurkan tidak akan ganda,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/1)
Menurut Fajarini, kesalahan dalam penerbitan NIK bisa saja terjadi akibat human error. Namun, ia juga mengakui bahwa meningkatnya kebutuhan NIK dalam berbagai proses administrasi membuka celah bagi oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakannya.
“Ada juga masyarakat juga ada yang memanfaatkan itu. Misalnya saja ada nama yang di blacklist dari satu llising lalu dia terbitkanlah data barunya terus bisa lagi mengajukan pinjaman ke lising,” bebernya
Untuk itu, Fajarini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan identitas atau mengurus data kependudukan dengan menggunakan calo karena konsekwnsinya bisa berhadapan dengan hukum.
“Kalau bisa datang kesini urus sendiri. Jangan mengambil jalan pintas untuk sesuatu yang salah karena pasti ketahuan. Karena didata kami itu pasti akan ketahuan. Kita ada catatan riwayatnya semua dari nama ini apa dokumennya dan berubah jadi apa,” pungkasnya.
Selain mendatangai kantor Disdukcapil masyarakat juga bisa melakukan pengecekan KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital. (*/awg)