Efisiensi Anggaran 2025, Presiden Prabowo Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga 50% 

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penghematan belanja negara di tahun 2025.

Hal itu juga tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo yang diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN serta APBD tahun 2025.

Dikutip dari tvonenews.com, Inpres ini ditujukkan kepada menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, gubernur, hingga bupati/wali kota.

Salah satu poin utama adalah efisiensi belanja di tingkat daerah, termasuk pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, seremonial, dan honorarium.

Bahkan dalam instruksi keempat yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, Presiden Prabowo menggarisbawahi tujuh poin penghematan. 

Poin kedua menegaskan, “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.”

Selain itu, Prabowo juga memerintahkan pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, hingga seminar atau focus group discussion (FGD). 

Prabowo juga meminta kepala daerah di Indonesia untuk mengarahkan anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Jangan lagi alokasi APBD didasarkan pada pemerataan antar-perangkat daerah atau sekadar melanjutkan anggaran tahun sebelumnya,” ujarnya dalam poin kelima dikutip dari tvonenews.com, Minggu (26/1)

Selain itu Presiden menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang diberikan kepada kementerian atau lembaga.

Instruksi ini menjadi bagian dari rencana besar pemerintah untuk mengurangi pemborosan dan memastikan anggaran digunakan secara optimal.

“Kami ingin APBN dan APBD benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya habis untuk operasional yang tidak relevan,” pungkasnya. (*/awg)