PALU – Kehadiran media sosial di era digital telah membawa dampak besar bagi berbagai kalangan, termasuk anak-anak.
Meski memiliki banyak manfaat, media sosial sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.
Konten yang tidak sesuai usia, hingga paparan informasi yang tidak terverifikasi menjadi sejumlah masalah yang dapat memengaruhi perkembangan anak secara emosional maupun psikologis.
Dilansir dari viva.co.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana akan mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.

Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat belum lama ini.
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” kata Meutya dalam konferensi pers dikutip dari viva.co.id
Dia membeberkan aturan itu bersifat sementara sambil menunggu peraturan lain yang akan dikeluarkan DPR RI.
Kata dia, DPR sejauh ini masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.
“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.
Dia juga menegaskan, aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak-anak.
“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” pungkas Meutya. (*/awg)