PALU – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kali ini, isu tersebut dikaitkan dengan kemungkinan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada 2025.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menepis kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan tarif PPN tidak akan berdampak pada harga BBM, yang dipastikan tetap stabil.
“PPN untuk minyak, tidak ada isu. Harga tetap,” ujar Bahlil saat dikonfirmasi pada Jumat (20/12), sebagaimana dilansir jpnn.com.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa meski PPN 12 persen akan diterapkan untuk beberapa kebutuhan seperti listrik, kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi harga BBM.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi palsu yang beredar.
“Enggak ada pengaruh harga BBM usai kenaikan PPN 12 persen. Tidak ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (*\awg)