PALU – Gubernur Sulawesi Tengah resmi menerima rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah, Firdaus MG Abd Karim, pada Senin (16/12).
Penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berikut adalah daftar UMK dan UMSK di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah:
1. Kota Palu
* UMK: Rp3.386.588/bulan. Sesuai dengan rekomendasi Wakil Wali Kota Palu, tertuang dalam surat Nomor 500.3.6/3172/DISKP tertanggal 12 Desember 2024.
2. Kabupaten Poso
* UMK: Rp3.057.161/bulan
* UMSK:
* Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp3.103.019/bulan
* Sektor Kelistrikan: Rp3.103.019/bulan.
Mengacu pada rekomendasi Bupati Poso, Nomor 500.15.14.1/3688/Nakertrans/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
3. Kabupaten Banggai
* UMK: Rp2.947.722/bulan
* UMSK:
* Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.036.154/bulan
* Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp3.006.676/bulan
* Sektor Keuangan dan Asuransi: Rp3.036.154/bulan
* Sektor Hotel Berbintang: Rp2.977.199/bulan.
Rekomendasi Bupati Banggai tertuang dalam surat Nomor 500.15.14.1/2566/Disnakertrans tertanggal 16 Desember 2024.
4. Kabupaten Morowali Utara
* UMK: Rp3.925.456/bulan
* UMSK:
* Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan: Rp3.964.711/bulan
* Sektor Industri Pengolahan Bahan Tambang: Rp3.972.561/bulan
* Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.976.487/bulan
Rekomendasi Bupati Morowali Utara tertuang dalam surat Nomor 000/222/DNKT/XII/2024 tertanggal 15 Desember 2024.
5. Kabupaten Morowali
* UMK: Rp3.716.125/bulan
* UMSK:
* Sektor Perkebunan: Rp3.750.000/bulan
* Sektor Pertambangan: Rp3.957.673/bulan.
Mengacu pada rekomendasi Bupati Morowali, Nomor 500.15.14.1/1237/NTD/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024.
6. Kabupaten Buol
* UMK: Rp3.002.130/bulan
* UMSK:
* Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.058.508/bulan
* Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan: Rp3.044.413/bulan
Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah berharap penetapan UMK dan UMSK ini dapat segera diproses oleh Gubernur Sulawesi Tengah demi kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. (*/awg)