PALU – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa penghapusan utang bagi pelaku UMKM di bank-bank BUMN akan mulai diterapkan pada tahun 2025 dalam dua tahap.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang telah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
“Dan Insya Allah di bulan Januari, kita akan membagi menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan hutang (UMKM) ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari yang nanti kita akan juga laporkan kepada Presiden. Lalu stage kedua setelah Maret,” kata Maman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (17/12) dilansir dari laman Jawapos.com
Kebijakan ini diumumkan setelah pertemuan antara Menteri UMKM dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kementerian BUMN.
Maman mengungkapkan bahwa sekitar 1,097 juta pelaku UMKM diproyeksikan menerima fasilitas penghapusan utang. Namun, angka ini masih dapat berubah karena proses review bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih berlangsung.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menimbulkan risiko moral hazard bagi pelaku UMKM.
Maman menambahkan, jika dalam waktu enam bulan kebijakan ini belum terealisasi sepenuhnya karena kendala teknis, pemerintah akan mengajukan revisi untuk memperpanjang program ini. (*/awg)