PALU – Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan tarif baru pembuatan paspor per Selasa (17/12/2024).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya.
Dikutip dari laman resmi Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan jenis paspor dan masa berlakunya.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan responsivitas layanan terhadap kebutuhan masyarakat.
Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor:
- Paspor biasa non-elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
- Untuk WNI: Rp 100.000
- Untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Sementara itu, tarif denda untuk paspor yang hilang atau rusak tidak mengalami perubahan, yakni:
- Denda paspor hilang: Rp 1.000.000
- Denda paspor rusak: Rp 500.000
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan pengurusan paspor lebih baik sesuai kebutuhan mereka.
Penyesuaian tarif ini juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan layanan yang lebih optimal dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. (*/awg)