PALU – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak pada harga bahan pokok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12), bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih lainnya.
“Sesuai amanah UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang kebutuhan pokok tetap diberikan fasilitas bebas PPN,” kata Airlangga, dikutip dari CNN Indonesia.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta berbagai jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan, dan asuransi. Airlangga menegaskan, fasilitas ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan esensial.
“Pemerintah memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang dan jasa tertentu yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dengan demikian, kenaikan tarif ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi dampak kenaikan PPN, pemerintah juga menyiapkan berbagai paket stimulus ekonomi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kestabilan ekonomi sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjamin.(*/awg)