PALU – Pemerintah secara resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari.
Mengutip laman resmi dari web kemenang.go.id, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Penandatanganan SKB ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (14/10).
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa total hari libur di tahun 2025 sama seperti tahun sebelumnya, yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Penetapan ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat di sektor ekonomi dan swasta, serta menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun program kerja tahun 2025.
Penetapan SKB tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. Muhadjir menambahkan bahwa setelah penetapan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan cuti bersama dan libur untuk sektor swasta, sedangkan aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB.
Selain 27 hari yang sudah ditetapkan, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa akan ada tambahan satu hari libur untuk pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2025.
Penetapan hari libur tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
“KPU akan mengusulkan kepada Presiden terkait libur pemilu serentak ini, dan nantinya Perpres khusus akan diterbitkan,” jelas Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id (*/awg)