Bank Indonesia Tegaskan Uang Pecahan Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Bank Indonesia (BI) meluruskan informasi terkait uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dikabarkan tidak lagi berlaku. 

Dalam pernyataan resminya, BI memastikan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI

Selain itu, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2016 dan 2022 juga tetap berlaku.

Pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas Palembang dipastikan BI masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

”Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlinson Hakim, Jumat (4/10) yang dikutip dari web kompas.id 

BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan uang tersebut untuk transaksi. 

Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011, masyarakat diingatkan untuk tidak menolak penggunaan Rupiah yang masih berlaku dalam transaksi, kecuali jika ada keraguan atas keaslian uang tersebut.(*/awg)