PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyelenggarakan sosialisasi mengenai penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Selasa (23/7).
Kegiatan yang berlangsung di Palu ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian visi dan misi para calon dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Drs. Arfan, dan narasumber lainnya.
Dalam sambutannya, Idrus menegaskan bahwa visi dan misi yang disusun oleh bakal pasangan calon harus sesuai dengan RPJPD yang memiliki rentang waktu 20 tahun. Dia juga menambahkan bahwa pasangan calon dapat didiskualifikasi jika visi dan misi yang diajukan tidak sesuai dengan RPJPD.

“Aturan ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan, yang mengharuskan para calon untuk menyampaikan visi dan misi yang kemudian akan diverifikasi oleh instansi atau lembaga terkait yang berwenang,” ujarnya.
Idrus juga menyoroti pentingnya visi dan misi calon untuk menjawab kebutuhan publik yang berkembang.
“Visi misi ini juga harus merespon kebutuhan publik yang kekinian. Oleh karena itu, penting untuk disuarakan oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, organisasi masyarakat, serta berbagai pihak terkait lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon dapat menyusun visi dan misi yang tidak hanya sesuai dengan RPJPD tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. (*/awg)