PALU – Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025 Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu resmi mengeluarkan kebijakan baru, yakni larangan bagi siswa membawa kendaraan pribadi, baik itu roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan siswa. Dalam surat edaran Nomor : 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 yang ditujukan kepada kepala SD, SMP Negeri dan Swasta menyebutkan empat poin penting.
Pertama, pelajar peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), ke sekolah maupun diluar sekolah.
Kedua, orang tua / wali diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan ke sekolah

Ketiga, orang tua / wali murid wajib mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik seperti, helm SNI, jaket, sarung tangan, dll sesuai dengan aturan keamanan dan ketertiban berkendaran.
Keempat, Kepala Sekolah dan Guru diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Kebijakan larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan pribadi ini juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*/awg)