PALU – Kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kamonji, Palu Barat, yang terjadi pada Senin (8/7), kini ditangani oleh pihak Kepolisian sektor (Polsek) Palu Barat.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Selasa (9/7). Kapolsek Palu Barat Kapolsek Palu Barat, Iptu Makmur Johan mengungkapkan bawa saat ini kedua tersangka berinisial MI dan AR sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku ada seorang residivis yang baru empat bulan keluar dari Lapas Kelas II A Palu. Kita masih lakukan pengembangan, dimana pelaku melakukan aksi dengan modus yang sama dibeberapa tempat,” ujarnya kepada awak media.
Adapun kronologi penangkapan lanjut Makmur bermula saat kedua pelaku melakukan aksinya dengan mengambil HP pengendara di kantong motor korban di Jalan Kunduri.
Namun naas, bagi kedua pelaku. Korban lalu meneriaki kedua pelaku hingga akhirnya dikejar oleh warga setempat. “Dikejar sampai jalan cempedak diamankan warga dan diamuk massa,” ungkapnya.
Sementara itu, atas kejadian ini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian.
Agar kejadian ini bisa terhindar dan tidak lagi memakan korban, Makmur mengimbau kepada masyarakat yang mengendarai sepeda motor agar tetap menjaga barang bawaannya utamanya barang-barang yang berharga.
“Jangan simpan HP di kantong motor depan, karena itu akan memancing tindakan kejahatan, karena ada kesempatan,” imbaunya. (*/awg)