Jamin Keamanan Data dan Dokumen, Pelayanan Sertipikat Elektronik BPN Kota Palu Resmi Dilaunching

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Memasuki era serba digital ini, manusia harus diperhadapkan dengan segala aktivitas digitalisasi. Begitupun dengan sejumlah pelayanan publik, dimana kini telah bertransformasi menjadi pelayanan berbasis digital.

Baru-baru ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kota Palu resmi meluncurkan Implementasi Sertipikat Elektornik. Rencananya program ini bakal diterapkan di Kanwil BPN Kota Palu pada, Rabu (19/6) mendatang.

Jusuf Ano mengungkapkan peluncuran program ini merupakan visi-misi dari Kementrian ATR/BPN dalam rangka menjadi institusi bestandar internasional dalam meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan memberikan perlindungan dan jaminan data keamanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendaftaran tanah sesuai amanat peraturan Kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 2024 tentang penerbitan dokumen dalam kegiatan pendaftaran tanah.

“Peluncuran sertipikat elektronik ini, merupakan bagian yang setimpal dan aksi nyata kantor BPN Kota Palu dalam mewujudkan peran pertanahan yang terkait dengan kebijakan dan perlindungan terhadap hak atas tanah,” tambahnya.

Lantas apa kelebihan dari Sertipikat Elektonik ini ?. Jusuf Ano menambahkan dengan adanya program ini dapat mempercepat layanan pertanahan, dimana tidak diperlukan lagi pelayanan tatap muka dengan masyarkat sehingga akan menunjukkan transparansi yang lebih akuntabel.

“Pelayanan ini nantinya akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan dan kepengurusan sertipikat tanah. Jadi yang belum ada sertipikat nanti bisa datang langsung ke kantor kami dan akan diproses. Jadi nanti sertipikatnya dalam bentuk elektronik,” pungkasnya.

Sementara itu dari, dikutip dari laman resmi atrbpn.go.id menyeburkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik mengenai Setipikat Elektronik, yakni penerapan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari roadmap transformasi digital kementerian menuju institusi berstandar dunia pada tahun 2024. Pada saat itu layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.

Sertipikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Penerapan sertipikat elektronik dilaksanakan secara bertahap pada kantor pertanahan. (awg).