Terjaring Razia, Sembilan Jukir Liar Dihadapkan Pada Proses Hukum

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu kini mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik Juru Parkir (Jukir) liar yang semakin meresahkan masyarakat. Kali ini Dinas Perhubungan Kota Palu bersama tim gabungan tidak tebang pilih dalam menindak jukir liar yang ada di Kota Palu.

Dalam penertiban yang digelar, Kamis (13/6) siang tim gabungan menangkap sebanyak 9 orang yang terkonfirmasi sebagai jukir yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Dishub Kota Palu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto menyebutkan 9 orang jukir liar ini ditertibkan diberbagai tempat di Kota Palu.

“Kegiatan ini akan kita lanjutkan secara continue, guna menindak lanjuti aduan-aduan dari masyarakat,” bebernya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/6) sore.

Selain meresahkan, praktik jukir liar ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik antara pengendara,pedagang dan masyarakat umum. Trisno menambahkan dari hasil penindakan hari ini, selanjutnya ke 9 jukir liar ini akan diberi sanksi usai disidang dan diadili di Pengadilan Negeri Palu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas mereka siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Proses pelaksanaan penjatuhan sanksi kepada juru parkir liar akan disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palu, setelah berkasnya dilimpahkan oleh satpol PP ke PN Palu,” pungkasnya.

Trisno kembali meminta kepada msyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika menemukan aktivitas praktik jukir liar diwilayahnya masing-masing. (awg)