PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil meringkus dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AN dan AR, Rabu (5/6) di kos Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara.
Dalam gelaran konferensi pers, Kamis (13/6) di Mapolresta Palu, Ipda A. Suhada, Kaormin Ops Reskrim Polresta Palu mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan terkait kasus curanmor di Jalan Maleo, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore pada Minggu (2/6).
“Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor),” ungkapnya.
Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor mio sporty dan mio M3.
Ipti Aji mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya penadah untuk kasus ini.
“Mereka belum sempat jual motor itu, saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dengan penadahnya,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, para pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Dhea)