PALU – Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulteng, per Juni 2024, tercatat terdapat 12 kasus pemulangan Pekerja Migram Indonesia (PMI) yang bermasalah dari 4 kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah.
Albert Tangdialla selaku Fungsional Penyuluh Hukum BP3MI Sulteng mengungkapkan saat di temui Tim Soalpalu pada Rabu (5/6), beberapa kasus pemulangan PMI ini sebagian besar disebabkan oleh PMI yang berangkat melalui jalur non-prosedural (ilegal).
Seperti yang terjadi pada akhir Mei, dimana terdapat 4 PMI dari Kabupateb Parigi Moutong, Kabupaten Donggala serta Kota Palu yang menjadi korban pemberangkatan ilegal.
Untuk di ketahui, terdapat 5 (lima) skema penempatan Pekerja Migran Indonesia yakni Government to Government (G to G), Private to Private (P to P), Government to Private (G to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dan Mandiri.
Albert menyebut masyarakat harus bisa lebih selektif dalam memilih agensi serta tidak tergiur dengan penawaran keberangkatan yang instan.
“Yang bisa menempatkan itu cuma dua, pemerintah dalam hal ini adalah badan, kedua adalah perusahaan di luar itu pasti illegal,” ungkapnya.
Hal ini didasarkan pada pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan melalui orang perseorangan itu di larang dan termasuk dalam pidana penempatan.
Dengan adanya kasus ini, BP3MI Sulteng menghimbau agar masyarakat yang berniat untuk menjadi PMI untuk bisa mendaftarkan diri secara resmi baik ke kantor BP3MI maupun kantor Disnaker terdekat.
“Kalau mau ke luar negeri, masyarakat bisa datang langsung ke BP3MI, atau ke Disnaker terdekat,” tutupnya. (Dhea)