Tiga Lurah dan Lima Kades di Sulteng Raih Prestasi di Paralegal Justice Award (PJA) 2024

by Tim Redaksi
0 comment

PALU –  Nama Sulawesi Tengah kembali bergaung dikanca nasional, usai menorehkan prestasi dalam anugerah Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu, (1/6).

Dalam penganugrahan tahunan itu, ada dua Lurah dan enam Kepala Desa (Kades) di Sulteng yang berhasil mendapatkan penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP), salah satu diantaranya meraih peringkat pertama kategori Favorit Publik di Region 9.

Adapun kedelapan Kades/Lurah diantaranya, Mohammad Iqbal, S.H., M.H. (Lurah Talise, Kota Palu), Putra Maharandha Airlangga, S.STP., M.H., (Lurah Tawanjuka, Kota Palu), Suparjono (Kades Kotaraya, Kabupaten Parimo), Siti Maryam H, S.H. (Kades Uentanaga Atas, Kabupaten Tojo Una-Una), Theopilus Tehampa, S.E. (Kades Watusongu, Kabupaten Tojo Una-Una), Sudjono G Darus (Kades Lalos, Kabupaten Toli-Toli), Moh. Taufan, S.STP., M.M. (Lurah Marsaoleh, Kabupaten Morowali) serta Asnan As’Ad, SP (Kades Geresa, Kabupaten Morowali). Sementara Lurah Kelurahan Talise, Kota Palu berhasil mendapat penghargaan sebagai peserta PJA Favorit Publik di Region 9.

Lurah Tawanjuka, Putra Maharandha Airlangga, kepada tim Soal Palu mengatakan sebelum mendapat penghargaan tersebut pihaknya telah melewati beberapa seleksi terlebih dahulu, dan saat dinyatakan lulus juga wajib mengikuti Paralegal academy yang dilaksanakan di BPSDM Kemenkumham Cinere Depok.

“Menurut saya rangkaian kegiatan tersebut sangat luar biasa karena memberikan kedudukan jelas bagi kami Lurah maupun kepala desa se-Indonesia saat menjalani tugas kami sebagai mediator atas permasalahan yang terjadi diwilayah masing-masing,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (3/6).

Dia juga menyebutkan ada sekitar 300 orang yang menerima penghargaan ini juga mendapat gelar non akademik yaitu N.LP (Non Litigation Peacemaker). Pencapaian itu kata Putra tidak lepas dari peran seluruh pejabat serta staf yang ada di Kelurahan Tawanjuka, juga peran serta ketua RT dan ketua RW.

“Bagaimana tidak, karena Non Litigation Peacemaker jika kita artikan secara sederhana yah bisa di sebut juru damai atau hakim perdamaian diluar pengadilan dan tentu kerja sama secara terstruktur sangat mempengaruhi ini,” pungkasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan optimalisasi peran sebagai NLP sangat berdampak besar bagi penerapan Restorative Justice di daerahnya, yang tentunya dapat mengurangi jumlah perkara yang bermuara di Pengadilan.

“Kegiatan Paralegal Justice Award ini menunjukkan bahwa Kades/Lurah mempunyai peran penting dalam meningkatkan layanan hukum dengan cara menyelesaikan sengketa secara mediasi atau non litigation, sehingga akan mengatasi permasalahan overcrowded atau kelebihan kapasitas di Lapas/Rutan, fokus kita bagaimana penyelesaian permasalahan harus dilakukan baik di hulu maupun hilir,” ungkap Hermansyah Siregar.

Hermansyah Siregar pun mengungkapkan bahwa suksesnya kedelapan Kades/Lurah meraih penghargaan tersebut tidak terlepas dari dukungan dari unsur Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sulteng. (*/awg)