Awal Tahun 2024 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tembus 23 Kasus

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia menggelar Pertemuan Stakeholders guna membahas mengenai peran Lembaga Adat dalam pelaksaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 untuk Memastikan Pemenuhan Hak-hak Korban yang dilaksanakan, Rabu (29/5) bertempat di Hotel Santika.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Sekda Kota Palu, Irmayanti Pettalolo., S.Sos., M.M, pada periode Januari – April tahun 2024 sendiri, terdapat total 23 kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Kota Palu.

Kasus ini meliputi 8 kasus kekerasan perempuan, 5 kasus KDRT, serta 3 kasus kekerasan seksual. Serta 15 kasus kekerasan anak meliputi 5 kasus aniaya, 7 kasus kekerasan seksual dan 3 kasus persetubuhan anak.

Irmayanti pun menambahkan bahwa ia memiliki harapan yang besar terkait penanganan kasus kekerasan seksual juga komitmen Pemerintah Daerah Kota Palu

“Saya memiliki harapan besar bahwa Kota Palu bisa menjadi Kota yang ramah perempuan dan ramah anak.” tutupnya

Dalam penanganannya, Zulfikar, SH., MH selaku UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa pendekatan budaya dalam kasus kekerasan seksual adalah upaya untuk menjembatani antara norma-norma budaya setempat dan perlindungan HAM.

“Tetap memegang teguh nilai-nilai leluhur tapi tidak mengabaikan hak-hak korban kekerasan seksual,” jelasnya

Dalam gelaran ini juga turut hadir Ketua 1 Dewan Adat Kota Palu, DR. Drs. Timuddin Dg. Manggera Bauwo., M.Si yang turut memberikan statment bahwa dalam penanganan kasus kekerasan seksual sebaiknya tak ditangani oleh lembaga adat, namun dilimpahkan ke pihak berwajib.

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di lembaga adat namun harus dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya. (Dhea)