Cegah Tindak Kriminal Perdagangan Orang, Disnaker Sulteng Imbau CPMI Harus Sesuai Prosedur

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Menjadi pekerja diluar negeri atau pekerja migran rupanya masih menjadi salah satu alternatif pekerjaan yang diminati oleh sebagian warga negara guna meningkatkan kesejahteraannya.

Tak ayal, banyak orang kerap berbondong-bondong untuk bisa memperoleh akses bekerja secara instan namun dengan resiko yang cukup besar.

Olehnya, sejumlah pekerja migran asal Indonesia atau PMI kerap kali didapati menjadi pekerja dengan akses non prosedural (ilegal) yang tidak tercatat berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Seksi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) / Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada hari ini Senin, (27/5) di Hotel Graha Mulia Palu.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah stakeholder, seperti dinas-dinas terkait, para camat dari berbagai wilayah di Kota Palu,  pengurus LPK bahasa serta para calon pekerja migran Indonesia 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada sejumlah calon pekerja migran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arnold Firdaus, MT menyebutkan para pekerja migran yang melakukan keberangkatan non prosedural (ilegal) kerap kali beresiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Sering terjadi yang non prosedural (menjadi korban perdagangan orang), tapi yang prosedural jarang dia kan resmi, terlindungi, tercatat. Jadi KBRI disana memantau,” ungkapnya.

Mengingat resiko yang besar inilah, pihaknya terus mendorong berbagai sinergi dari berbagai pihak, bukan hanya dinas-dinas terkait namun juga dari lini terkecil yaitu pemerintah desa dimana pekerja tersebut berasal.

“Kita berharap warga kita lebih peduli terhadap resiko yang akan timbul diluar negeri kalau mereka melakukan dengan cara yang tidak prosedural, warga itu harus selalu di ingatkan oleh aparat-aparat kita di kabupaten maupun kecamatan dan desa. Jangan sampai warga kita jadi korban,” tutupnya. (Dhea).