Kemendag Temukan Gas Elpiji 3 Kg Tidak Sesuai Takaran, Potensi Kerugian Negara Rp18,7 Miliar Per Tahun

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg (subsidi) yang merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Sabtu (25/5).

Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga(PKTN).

Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari   hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

”Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” jelas Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari laman resmi kemendag.go.id.

Mendag mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas. Setelah dicek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3.000 gram, tetapi gas elpiji yang ditemukan dan disegel berkurang 200-700 gram.

Penyegelan, lanjut Mendag, dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulusebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian,dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg.

Mendag menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi  konsumen atau masyarakat.

”Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk  menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran  kuantitas dalam transaksi perdagangan yang  memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,” terang  Mendag Zulkifli Hasan.

Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024,  Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun  Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian  pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Adapun wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerangdan Kabupaten Tangerang, serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

”Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku   usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap   sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,”ungkap Mendag Zulkifli Hasan. (*/awg)