Tindak Tegas Judi Online, Kominfo Blokir 10 Ribu Situs Judi Online Setiap Hari

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Maraknya bermunculan situs judi online membuat sejumlah masyarakat resah. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya memberantas judi online dengan memutus akses konten dalam platform digital dan situs web.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan sampai dengan tanggal 21 Mei 2024, sudah terdapat hampir dua juta konten yang ditangani. 

“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” tegasnya usai mengikuti Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/5) dikutip dari laman resmi kominfo.go.id.

Menteri Budi Arie menyatakan selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada tanggal 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kementerian Kominfo menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kominfo sudah hampir men-takedown 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000 jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” tandasnya.

Menurut Menkominfo,  penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword. Selanjutnya, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, Kementerian Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.

“Kita terus melakukan kordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, dimana perubahan keyword terjadi. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tuturnya. 

Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo tak segan memberikan teguran kembali kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.

“Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah segera membentuk satuan tugas agar bisa menangani judi onlline secara sistematis. Secara khusus, Menteri Budi Arie menekankan kembali tugas Kementerian Kominfo untuk menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.

“Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, ini kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian,” ungkapnya. (*/awg)