Polda Sulteng Ungkap Peredaran 15,45 Kilogram Sabu di Wilayah Kota Palu

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,45 Kg di Jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (11/5) dini hari.

Melalui konferensi pers yang diadakan pada Rabu (15/5) bertempat di Rupatama Lantai I Polda Sulteng, Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring, S.I.K mengungkap kan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta 1 orang pelaku.

“Barang bukti yang berhasil di sita sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu, dengan berat total 15 kg dan 9 paket kecil dengan perkiraan berat 450 gram yang dikemas di dalam dua tas ransel, satu buah motor beat, serta satu buah handphone dengan dua sim card,” ungkapnya.

Pelaku berinisial IL selaku kurir, merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang dijanjikan upah sebesar 15 juta oleh I untuk mengambil sabu-sabu di Tawaeli untuk kemudian di bawa ke Tatanga.

Dengan tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara serta pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. (Dhea)