Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Hadirkan Layanan “KRIS” di BPJS Kesehatan

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Guna meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada rakyat, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang diteken 8 Mei 2024 tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur kembali terkait kebijakan pelayanan yang layak diterima bagi peserta BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui saat ini BPJS Kesehatan kini menerapkan kebijakan pelayanan sesuai kelompok kelas yang menyesuaikan dengan iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun dalam perubahan Perpres nomor 59 tahun 2024 justur tidak membahas terkait fasilitas layanan 1,2 dan 3. Justru menghadirkan layanan baru yang diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sejumlah Rumah Sakit bahkan diminta untuk menerapkan layanan ini selambat-lambatnya 30 Juni 2025 mendatang.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 130B dikutip dari salinan Perpres.

Dalam Perpres tersebut juga mengatur tentang kriteria fasilitas pada pelayanan KRIS yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan termuat dalam 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diantaranya.  

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Sementara itu, terkait iuran dalam pelayanan KRIS ini pemerintah belum merincikannya lebih detail. Penerapan iuran baru ini bahkan juga diberi tenggal paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

“Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran,” bunyi Perpres Nomor 59 Tahun 2024. (*/awg)