PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu terus melakukan evaluasi dalam mengoptimalkan retribusi parkir. Hal ini dilakukan guna mencegah indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Segala upaya pun telah dilakukan Pemerintah Kota Palu untuk penanganan parkir, mulai dari pembinaan jukir hingga tata kelola pemasukan retribusi parkir. Baru-baru ini Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu kembali mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran parkir.
Diamana dalam kebijakan tersebut, pembayaran parkir kini tidak mengguanakn non tunai, melainkan menggunakan karcis ke Juru Parkir (Jukir).
Dikutip dari laman resmi Instagram @dishubpalu, mengumumkan bahwa kini untuk pembayaran parkir dilakukan pembayaran langsung ke jukir resmi dengan karcis yang telah dibeli. Bukan hanya itu, dalam postingan tersebut juga, Dishub Kota Palu mengumumkan karcis sudah tersedia didua gerai mini market yang ada di Kota Palu, diantaranya Alfamidi dan Indomaret.
“Jika ada aduan pelayanan parkir silahkan hubungi Wa 0821-9026-6317,” tulis dalam postingan tersebut.
Upaya dari Pemerintah Kota Palu ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan PAD Kota Palu dari sektor parkir agar bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Kota Palu. (Awg/Dhea)