PALU – Wilayah Sulawesi Tengah bakal kehadiran Kabupaten Baru. Bertambahnya satu wilayah di Provinsi Sulteng ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024 dengan Agenda Penetapan Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (30/4). Kabupaten Kepulauan Togean sendiri merupakan pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-una
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, dan pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Sementara dari pihak pemerintah daerah Provinsi Sulteng dihadiri oleh Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas. Dalam kesempatan itu, Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN menyampaikan bahwa atas nama pimpinan dewan Provinsi Sulteng dan berdasarkan surat Gubernur Sulteng No.100.1.1/167/Ro.Pemotda tanggal 18 Maret 2024 perihal permohonan agenda acara penandatanganan persetujuan bersama terkait penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Olehnya dalam hal tersebut untuk memberikan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD, maka pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui Fraksinya masing-masing untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukkan terhadap usulan DOB yang dimaksud.

Maka dengan hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang terdiri dari 8 (Delapan) Fraksi, menyampaikan saran, tanggapan, dan masukkan terhadap usulan DOB tersebut melalui Fraksinya masing-masing, dan adapun kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Rakyat. Dan semua anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui Fraksinya masing-masing menyampaikan persetujuan menyetujui atas penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean, dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Dr.Fahrudin D.Yambas menyampaikan dalam sambutannya, bahwa atas nama pribadi dan pemerintah Daerah Provinsi Sulteng mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah melakukan pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tojo una-una, DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta seluruh pihak yang terkait,” tuturnya dikutip dari rilis humas DPRD Sulteng. (*/awg)