Sengketa Pilpres 2024, MK : Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4) membacakan hasil putusan sidang akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam Sidang Pleno ini, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01 Anies-Muhaimin), dan Nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Paslon 03 Ganjar-Mahfud). Sidang ini juga dihadiri oleh Pihak Terkait Paslon 02 Prabowo-Gibran, Termohon (KPU), dan Bawaslu.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari BBC.com. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, dengan alasan permohonan pemohon “Tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.

Adapun permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan pembacan putusan sengketa pilpres 2024. (*/awg)