PALU – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan strategi untuk proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat infrastruktur administratif di wilayah yang baru tersebut.
Dalam dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/04). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.
“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut, dikutip dari laman menpan.go,id.
Dikesempatan itu juga kepada awak media, Anas mengatakan berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap. Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya.
Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap, setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya) namun dikarenakan jumlah hunian apartemen masih terbatas, sehingga pada tahap awal pemindahan ini akan dilakukan sharing 1 unit untuk beberapa ASN.
“Jadi skenario awalnya satu ASN satu hunian, tapi ada juga banyak ditahap awal ASN yang jomblo ini belum berkeluarga maka nanti diklaster, diklasifikasi, disharing dulu, sehingga hunianya lebih banyak,” bebernya kepada awak media di Jakarta.
Lalu ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) serta penerapan Smart Government. Lanjutnya dikatakan, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.(*/awg)