Libur Lebaran, PT Jasa Raharja Sulteng Tetap Lakukan Proses Penyerahan Santunan

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024 Masehi, arus mudik diberbagai kota mulai alami peningkatan. Hal yang utama dalam mudik yaitu keselamatan. Untuk itu, para pemudik terus diimbau untuk berhati-hati dan mempersiapkan segalanya yang dianggap penting guna mengurasi resiko kescelakaan dalam perjalanan.

Sejumlah stakeholder juga telah menurunkan personelnya untuk mengamankan arus mudik ditahun ini. Salah satunya adalah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah. Dalam menghadapi PAM Lebaran 1445H tahun 2024, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah akan menyiagakan Personil yang ada untuk terus melakukan pemantauan korban kecelakaan lalu lintas, dan tetap melakukan proses penyerahan santunan, kemudian program pelayanan kesehatan Gratis di Terminal/Bandara, pemasangan spanduk himbauan tertib berlalu bintas sebanyak 130 buah yang akan dipasang di titik-titik rawan laka.

“Itu kami pasang dan kami sebarkan diseluruh Kabupaten/Kota di Sulteng. Agar bisa dibaca masyarakat. Minimal bagi para pemudik bisa baca imbauan yang kami pasang untuk kemudian bisa mereka mengantisipasi terjadinya kecelakaan,” kata Kepala PT Jasa Raharja Sulteng, Teguh Afrianto dalam kegiatan media gathering belum lama ini.

Teguh menambahkan dalam mendukung arus mudik yang aman dan tertib, pihaknya membagi menjadi empat program yakni, preventif, partisipatif, edukatif dan eksploratif. Program tersebut diharapkan dapat bermanfaat serta mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas, dan semoga para pengendara atau penumpang yang dalam akan mudik diberi kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanan.

“Sebagai penutup tentu saja kami menghimbau agar masyarakat selalu hati-hati dalam perjalanan dan selalu utamakan ketertiban dan keselamatan dalam berkendara serta tidak lupa untuk melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Dhea)