BI Sulteng Dorong Kolaborasi antar Instansi, Permudah Informasi Layanan Perizinan UMKM

by Tim Redaksi
0 comment

PALU – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KPwBI Sulteng) menyadari pentingnya peran perizinan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku UMKM di Sulawesi Tengah.

Kondisi tersebut mendorong KPwBI Sulteng untuk menginisiasi program sinergi antar lintas instansi dan dinas di pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan ke UMKM, antara lain, Kanwil Kemenkumham, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kanwil Kemenag, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Salah satu upaya yang dirasa sangat signifikan untuk mendukung UMKM dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, adalah melalui kemudahan dalam mendapatkan izin usaha. Oleh karena itu, kegiatan sinergi ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan perizinan khusus untuk UMKM, dengan fokus untuk mempermudah UMKM mendapatkan izin usaha.

Inisiasi ini dikemas dalam rangkaian road to Karya Kreatif Sulawesi Tengah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) Sulawesi Tengah 2024 yang didukung penuh oleh Kanwil Kemenkumham sebagai campaign manager.

Launching Layanan Bersama Perizinan oleh UMKM oleh KPwBI Sulteng dan Instansi Pemerintah di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada hari Rabu (3/4) bertempat di mall pelayanan publik kantor DPMPTSP Sulawesi Tengah, menjadi bukti nyata sinergi dan upaya kolaborasi dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah dan menjadi salah satu hadiah menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tengah yang ke 60 Tahun, yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 s.d 28 April 2024 mendatang.

Dalam kegiatan launching “Pusat Informasi Perizinan Pelaku UMKM Sulteng” yang digelar di mall pelayanan publik kantor DPMPTSP Sulawesi Tengah, turut dihadir Angsoka Y. Paundralingga selaku Deputi KPwBI Sulteng, yang dalam sambutannya menyampaikan sinergi antar instansi untuk mempermudah pendaftaran ijin usaha ini menjadi kabar baik buat UMKM. Upaya ini menjadi bukti kehadiran pemerintah untuk mendukung ekonomi kerakyatan dan mendorong sumber pertumbuhan baru yang inklusif untuk masa depan.

“Gerai Layanan Informasi ada untuk menawarkan kemudahan kepada UMKM dalam memperoleh informasi segala hal terkait perizinan usaha, antara lain sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), BPOM, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan Indikasi Geografis dan lain sebagainya, yang akan menjadi hal mandatori untuk dimiliki pelaku usaha dan akan mendorong UMKM naik kelas,” bebernya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari UMKM binaan/mitra sebanyak 50 UMKM dari masing-masing instansi dan dinas di lingkup pemerintah daerah Sulawesi Tengah, sebagai ajang silaturahmi dan diskusi terkait permasalahan dan harapan dukungan dalam pengembangan, serta sumbang saran terkait penyempurnaan program ke depan. Melalui loket pelayanan perizinan yang berlokasi di kantor DPMPTSP, pelaku UMKM dapat memperoleh Informasi terkait persyaratan dan proses perizinan usaha. (*/awg)