Sembilan TPS di Palu akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

by Tim Redaksi
0 comment
kpu palu

PALU – Sembilang Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Palu Nomor 228 Tahun 2024 tentang Penetapan PSU Pemilu Tahun 2024 di Palu lewat rapat Pleno, Sabtu, 17 Februari 2024.

Ketua KPU Palu, Idrus, mengatakan, PSU dilakukan apabila terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat yang datang memilih sehingga melanggar kedaulatan pemilih yang lain.

“Ada pemilih yang berdomisili di luar Kota Palu memilih dan tidak membawa formulir pindah memilih,” kata Idurs kepada soalpalu.com, Senin, 19 Februari 2024.

Ia menjelaskan, PSU dilakukan berdasarkan imbauan dari Bawaslu bersama KPU Palu.

“Salah satu model yang kami lakukan adalah mengundang KPPS dan PTPS di TPS yang dianggap berpotensi PSU serta meminta keterangan dari PPK-nya,” jelasnya.

Menurutnya, PSU dilakuan juga berdasarkan investigasi KPU Palu.

Berdasarkn SK KPU Palu sembilan TPS yang akan digelar PSU ialah TPS 41 Kelurahan Talise, TPS 42 Kelurahan Talise, TPS 11 Kelurahan Talise Valangguni, TPS 18 Kelurahan Talise Valangguni.

Lanjut, TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara,⁠TPS 9 Kelurahan Lolu Utara,⁠TPS 22 Kelurahan,⁠TPS 9 Kelurahan Pengawu dan TPS 17 Kelurahan Kabonena. (Nasrullah Adyaksa Malonda)